“Tapi pemotongan 100 ribu tahun 2022 dan 2023 tidak dikembalikan,” ujarnya.
Atas alasan apapun, tindakan pemotongan tidak bisa dibenarkan oleh hukum, sebab uang bantuan tersebut sepenuhnya menjadi hak para buruh yang notabene belum sejahtera secara ekonomi.
“Kami sudah konsultasi dengan Polres Pamekasan bagian Tipidkor mengenai kasus ini, sebab hal ini perlu diuji secara hukum untuk memperjuangkan hak para buruh secara utuh,” tutupnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT







