Pekanbaru, Transatu – Baru Sehari Menjabat, Gubernur Riau, H Abdul Wahid M.Si diketahui langsung mengganti para personil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, mulai dari Tim Pengawalan (Patwal), Pramusaji di Rumah Dinas hingga Tim Protokol Gubernur Riau.
Tindakan Abdul Wahid itu dinilai mengandung unsur Nepotisme, dimana orang-orang yang di Singkirkannya itu langsung diganti dari unsur Kelompok “INHIL alias Tembilahan”.
Sebagai orang nomor satu di Pemprov Riau, Abdul Wahid semestinya tidak berkutat pada hal-hal teknis seperti itu, apalagi kalau terbukti memelihara sifat yang lama, yakni mengutamakan Kroni-Kroninya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana yang dilansir dari beberapa Sumber terpercaya, bahwa Nepotisme adalah tindakan mengutamakan saudara, kerabat atau teman dalam mendapatkan keuntungan, seperti pekerjaan, posisi atau hak istimewa.
Nepotisme dapat terjadi di berbagai bidang, seperti politik, bisnis, akademis, hiburan, agama atau perawatan kesehatan.
Dimintai Komentarnya, Praktisi Kebijakan Publik yang juga menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Riau katakan, bahwa ternyata Nepotisme sebagai unsur tindak pidana, yang diatur dalam Pasal 22 UU 28 tahun 1999. Pelaku Nepotisme dapat dikenakan Pidana Penjara dan Denda.
“Menurut kami, apabila informasi itu benar adanya, maka sangat disayangkan! seorang Pemimpin seperti bang Abdul Wahid berfikir Kerdil seperti itu,”
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya