Transatu.id, Sumenep – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian barang inventaris di SDN Pordapor 1. Dua orang tersangka, S (39) dan F (32) , telah diamankan dan kini ditahan di Polres Sumenep.
Pencurian terjadi pada hari Jumat, 12 April 2024, sekitar pukul 06.45 WIB di ruang guru SDN Pordapor 1 Pelapor, Mohamad Mukoddam, melaporkan kehilangan beberapa barang inventaris sekolah, termasuk 1 unit laptop merk Lenovo, 1 unit komputer dan CPU, 1 unit keyboard, 2 unit printer, dan 1 unit proyektor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya