“Atas rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,”ujarnya.
Tim peneliti perkara pada Kantor Bea Cukai Madura telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Perkara tersebut diselesaikan dengan Ultimum Remedium, dimana terduga pelaku membayar sanksi administrasi,”pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







