Humas Bea Cukai Madura, mengatakan bahwa operasi rokok ilegal tersebut dilakukan oleh personil Sektor (Polsek) Larangan atas dua Merek rokok jenis SKM.
“Yaitu rokok merek JF dan D tanpa dilekati pita cukai sebanyak 183 ribu batang,”ungkapnya kepada wartawan transatu.id melalui whatsapp, Selasa 02 Mei 2024.
Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke kantor Bea Cukai Madura dalam penanganan perkaranya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







