TEBO- Diketahui pada sebelumnya inspeksi mendadak (Sidak) dilakukan oleh pimpinan DPRD ke lokasi perkebunan masyarakat yang bermitra dengan PT Tebo Indah (PT TI) beberapa waktu yang lalu terkait konflik yang terjadi selama ini. Terhadap hasil sidak tersebut akhirnya Komisi II DPRD Tebo resmi memberikan beberapa poin rekomendasi kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo.
Sebelum rekomendasi di keluarkan, Komisi II DPRD Tebo melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan kepala BPN, kepala dinas (Kadis) Disbunakan, Kesbangpol dan kesatuan pengelolaan hutan produksi (KPHP) Tebo Timur, yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Tebo, Tibrani, di dampingi kordinator Komisi II, Selasa 14 Oktober 2025, diruang badan musyawarah (Banmus).
Kepada sejumlah wartawan, wakil ketua DPRD Kab Tebo, Sahendra, selaku koordinator Komisi II mengatakan, bahwa RDP di lakukan untuk menindaklanjuti persoalan perizinan hak guna usaha (HGU) PT TI.
Setelah di lakukan RDP, Komisi II, DPRD Tebo menyimpulkan, bahwa ada lima poin rekomendasi akan di sampaikan kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo.
Rekomendasi tersebut ungkap Sahendra, merupakan atensi kami terkait pengaduan dan permintaan masyarakat kepada Komisi II DPRD Tebo, yang di antaranya terdapat kawasan-kawasan tertentu terdampak oleh izin HGU PT TI, seperti permukiman masyarakat, jalan, masjid dan fasilitas umum lainnya.
Sahendra melanjutkan, oleh karena itu Komisi II DPRD menyerahkan beberapa rekomendasi ke Pemkab Tebo untuk penyelesaian pelepasan HGU PT TI kepada masyarakat.
” Rekomendasi Komisi II DPRD sambung Sahendra, akan kami serahkan langsung hari ini kepada Bupati Tebo. (*)