“Penambahan atau penggeseran program/kegiatan diprioritaskan yakni untuk kegiatan yang sangat mendesak dan dibutuhkan bagi masyarakat, seperti peningkatan ekonomi kerakyatan, peningkatan pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan), peningkatan pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan serta kegiatan yang mendukung operasional rutin OPD dengan tetap memperhatikan batas waktu akhir tahun anggaran serta mengedepankan Program Prioritas sesuai kebutuhan masyarakat,” terangnya.