“Defisit anggaran itu ditutup dengan Surplus Pembiayaan antara Penerimaan Daerah dengan Pengeluaran Daerah sebesar Rp 436 miliar 435 juta 441 ribu 674 Rupiah 47 sen,” ungkap Bupati Fauzi.
Menurutnya, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Provinsi Jawa Timur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melakukan evaluasi paling lambat tiga hari sejak hari ini.
Ketua DPRD Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, SH., mengungkapkan, sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran dan Tim Anggaran, penggunaan anggaran di masing-masing OPD sudah dilaksanakan seefisien mungkin dengan prinsip Money Follow Program melalui pendekatan anggaran yang diarahkan dengan cara memastikan program yang memiliki manfaat untuk dapat dirasakan dampaknya oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya