Pamekasan, Transatu – DPRD Kabupaten Pamekasan bersama Pemerintah Kabupaten Pamekasan mempercepat langkah reformasi tata kelola pemerintahan melalui pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Rabu (25/2/2026).
Agenda paripurna tersebut memuat penyampaian jawaban Bupati Pamekasan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas empat regulasi prioritas daerah, yakni pembentukan dana cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029, Raperda Transformasi Digital, perubahan ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, serta pengelolaan barang milik daerah.
Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman, menegaskan bahwa regulasi tersebut menjadi fondasi penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat daya saing daerah di tengah perkembangan teknologi dan tuntutan transparansi pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Raperda Transformasi Digital menjadi salah satu prioritas utama karena berperan sebagai kerangka kebijakan strategis untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, serta transparansi layanan publik berbasis teknologi.
“Transformasi digital merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan publik serta memperkuat daya saing daerah,” ujarnya.
Regulasi ini dirancang mencakup pengembangan infrastruktur digital pemerintahan, perluasan akses jaringan hingga wilayah terpencil guna menekan kesenjangan digital, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan penguatan literasi digital.
Pemerintah daerah juga menargetkan lahirnya generasi digital yang mampu memanfaatkan teknologi secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, menyampaikan seluruh fraksi DPRD telah menerima keempat Raperda tersebut dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mempercepat pembahasan teknis.
Ia menjelaskan total anggota Pansus sebanyak 40 orang dengan komposisi berbeda sesuai pembagian fraksi. Pansus Dana Cadangan Pilkada diketuai Ita Kusmita, Pansus Transformasi Digital dipimpin Mohammad Sahur, Pansus perubahan OPD diketuai Mohammad Saedy, serta Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah dipimpin Romli.
DPRD menargetkan masa kerja Pansus rampung maksimal satu tahun, namun diharapkan pembahasan dapat selesai dalam waktu tiga bulan agar implementasi kebijakan dapat segera berjalan.









