DPR RI Komisi III Usul MA Rombak Hakim Setahun Sekali

- Jurnalis

Rabu, 23 April 2025 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (foto/detikcom)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (foto/detikcom)

Transatu.id Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung langkah Mahkamah Agung (MA) merombak posisi sejumlah hakim dan pimpinan pengadilan negeri (PN). Sahroni menyarankan perombakan posisi hakim dilakukan setahun sekali.
“Normalnya (perombakan) satu tahun sekali,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).

Meski begitu, Sahroni mengapresiasi kebijakan MA merombak posisi hakim-hakim di Indonesia. Namun, kata dia, meski terdapat kebijakan perombakan, perilaku hakim tetap harus diwaspadai.

“Saya setuju dengan kebijakan mutasi dan rolling hakim ini. Karena memang ada tendensi hakim yang lama di suatu daerah menjadi ‘langganan’ mafia-mafia kasus di daerah tersebut. Ini yang harus kita semua antisipasi,” jelasnya.

“Cuma ya kita semua harus tetap awasi mekanisme penempatannya, jangan sampai prosesnya didasarkan pada pesanan pihak-pihak tertentu,” imbuh dia.

Mahkamah Agung sebelumnya buka suara mengenai perombakan besar-besaran hakim dan ketua pengadilan negeri di sejumlah daerah di Indonesia. MA mengatakan alasan perombakan untuk penyegaran.

“Iya (benar) biasanya kan rolling, penyegaran, kalau sudah terlalu lama juga ndak baik kan di suatu tempat itu,” kata juru bicara MA, Yanto, saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/4).

Yanto mengatakan susunan mutasi hakim ini diputus dalam rapat pimpinan (rapim) yang digelar Selasa, 22 April 2025. Yanto menjelaskan rapim ini dihadiri oleh Ketua MA Sunarto dan sejumlah wakil ketua MA beserta dirjen dan Badan Pengawasan (Bawas) MA.

Akhir-akhir ini diketahui beberapa hakim terjerat kasus dugaan suap. Mereka diduga menerima suap karena memberikan vonis bebas atau lepas, seperti hakim yang mengadili Ronald Tannur dan hakim terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

Untuk diketahui, dalam daftar hasil rapim MA tertulis, ada 199 hakim yang dimutasi. Mereka semua terdiri dari hakim yustisial MA, ketua pengadilan negeri, hingga hakim pengadilan.

Baca Juga :  Kunjungi Disperindag, HIPMI Pamekasan Bawa Gagasan Misi Dagang dan Hilirisasi Industri
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Ilegal Tembus Duit Haram Nyaris Rp 1.000 Triliun dari Emas Ilegal, ESDM Turun Tangan
RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Dua Lokasi
Salut dan Bangga, Bupati M. Syukur Wisudakan 150 Lansia Tangguh S1 dan S2 di Pamenang Barat
PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk
Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana karena Kerja Jurnalistiknya
KUHAP baru berlaku, atur restorative justice hingga rekaman CCTV
Bulog Siap Beli Rp 6.400 Perkilogram, Wabup A. Khafidh dan Kapolres Panen Jagung di Rantau Alai

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:02 WIB

Tambang Ilegal Tembus Duit Haram Nyaris Rp 1.000 Triliun dari Emas Ilegal, ESDM Turun Tangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:58 WIB

RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Dua Lokasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 03:50 WIB

Salut dan Bangga, Bupati M. Syukur Wisudakan 150 Lansia Tangguh S1 dan S2 di Pamenang Barat

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:48 WIB

PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:18 WIB

Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page