DPR minta 9 Desa Buat Data Biar Persoalan Dengan PT Jebus Cepat selesai

- Jurnalis

Senin, 21 Juli 2025 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Audiensi antara PT Jebus Maju bersama masyarakat 9 desa penyelesaian masalah tmpal batas di gedung DPRD Merangin

Audiensi antara PT Jebus Maju bersama masyarakat 9 desa penyelesaian masalah tmpal batas di gedung DPRD Merangin

MERANGIN, Transatu.id– Persoalan PT Jebus Maju berada di desa Nalo Baru Kecamatan Nalo Tantan akhirnya membuat surat kesepakatan dengan masyarakat 9 desa
Audiensi di dedung DPR Merangin diruang banggar.

Dalam kesepakatan itu dibuat setelah DPR Merangin membentuk lintas komisi dan memanggil pihak kehutanan TNI polri.

PT Jebus Maju bergerak dibidang
Pelestarian Lingkungan (Konservasi) yang izinnya Konsensi HTI dan hutan produksi.

Menyepakati persoalan ini diselesaikan secara baik dari pemerintah daerah Merangin DPRD, Senin (21/7/2025).

Karena tidak ingin permasalahan itu berlarut-larut,makaRapat itu bertujuan mencari solusi terkait batas wilayah dan hutan yang masuk dalam pengelolaan PT Jebus Maju. Yang dipimpin Waka I DPRD Merangin, Herman Efendi, dihadiri anggota Komisi I, anggota Komisi II dan anggota Komisi III.

Seperti yang diketahui, sembilan Desa tersebut yakni, Desa Nalo Gedang, Desa Baru Nalo, Desa Tiongko, Desa Sungai Pinang, Desa Muara Bantan, Desa Durian Batakuk, Desa Talang Segegah, Desa Gelanggang, Desa Muaro Panco Barat. Desa-desa tersebut dari Kecamatan Kalo Tantan, Renah Pembarap dan Sungai Manau.

Waka I DPRD Merangin, Herman Efendi usai audiensi mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk mencegah konflik antara warga dan PT Jebus Maju.

“Permintaan masyarakat bahwa lahan yang sudah ditanam oleh masyarakat baik Kelapa Sawit maupun lainnya, supaya tidak masuk kedalam rekom penyangga PT Jebus Maju,” jelas Herman Efendi yang akrab dengan sapaan Abong Fendi ini.

Dari pertemuan ini lanjutnya, terdapat delapan poin kesepakatan. Meskipun kesepakatan tersebut bersifat sementara menjelang ada keputusan dari pemerintah pusat dan kesepakatan tersebut juga akan disampaikan melalui Gubernur Jambi.

“Kita akan bergerak cepat supaya ini ada kejelasan. Supaya status tanah yang ditanam oleh masyarakat saat ini, apakah bisa diajukan dari HP untuk dijadikan hak milik yang bisa di sertifikat oleh masyarakat, ini yang kita harapkan,” ujar Ketua Golkar Merangin itu.

Sementara Anggota DPRD Merangin, As’ari El Wakas (Apuk) meminta desa memetakan wilayahnya masing-masing, begitu juga pihak PT Jebus Maju, setelah selesai memetakan wilayahnya sampaikan data tersebut kepada DPRD Merangin.

“Kita minta desa pastikan betul berapa jumlah lahan yang sudah ditanami, tapi ingat jangan ada penanaman baru. Secepatnya kita akan bawa permasalahan ini ke Gubernur Jambi, guna mengevaluasi perizinan PT Jebus Maju,” ungkapnya saat rapat.

Apuk juga meminta, sebelum tapal batas selesai, maka jangan diusir warga yang sudah terlanjur membuka kebun di dalam kawasan PT Jebus Maju.

Salah satu warga yang hadir juga mengaku, konflik antara warga dengan PT Jebus Maju, sudah ada kesepakatan sebelumnya, bahwa memperbolehkan warga mengelola tanah yang sudah dibuka, tapi belum ada kejelasan dari PT jebus maju.

Direktur PT Jebus Maju, Risgianto kepada awak media mengaku pihak telah memberi hak kepada masyarakat mengambil hasil kebun yang berada dalam kawasan perusahaan.

“Kita sudah mempersilahkan untuk mengambil hasil, kalau memang itu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dari awal kami sudah menyampaikan seperti itu,” ujarnya.

Pihaknya menyepakati poin-poin kesepakatan dari pertemuan tersebut. Karena menurutnya, semua pihak tidak dirugikan dari kesepakatan tersebut.

Risgianto juga mengaku sebelumnya sudah dilakukan pertemuan yang difasilitasi oleh pemerintah Provinsi, ia berharap pertemuan yang di fasilitasi oleh DPRD Merangin menjadi yang terakhir. “Ini yang terakhir lah, dan kita bisa berhubungan harmonis dengan masyarakat,” harapnya.

Sementara untuk kemitraan lanjutnya, bahwa kemitraan dengan masyarakat akan dilakukan setelah selesai pendataan, bagi lahan yang sudah dikelola masyarakat maka dilakukan kemitraan.

Terkait perizinan PT Jebus Maju, disampaikan Risgianto bahwa masih mengacu kepada izin yang lama.

Delapan kesepakatan bersama pada pertemuan tersebut sebagai berikut :
1. PT Jebus Maju boleh melakukan aktivitas dalam kawasan izin diluar kawasan yang dikuasai masyarakat.
2. PT Jebus Maju akan melakukan pengajuan dan pemasangan tapal batas dengan melibatkan pemerintah desa.
3. Pemerintah Desa melakukan pendataan terhadap lahan yang sudah dikuasai oleh masyarakat.
4. PT Jebus Maju membentuk tim sosialisasi ditingkat Desa.
5. Masyarakat dapat melakukan aktivitas di lahan yang sudah mereka kuasai sebagaimana kesepakatan yang dilakukan 21 Juli 2025, tanpa ada intimidasi dan diskriminasi (melibatkan aparat penegak hukum) serta tidak dibenarkan menambah lahan baru.
6. PT Jebus Maju tidak boleh mengeluarkan statement terkait hutan konservasi harus hutan produksi sesuai perizinan.
7. DPRD mendorong pemerintah kabupaten Merangin akan menindaklanjuti terhadap penguasaan lahan oleh masyarakat melalui Gubernur Jambi kepada pemerintah pusat dalam hal ini perubahan status lahan
8. Tidak ada aktivitas illegal logging (pembalakan liar) illegal gold mining (PETI) dan pembukaan lahan baru dalam kawasan izin PT Jebus Maju.

Baca Juga :  Sanimas Desa Bringsang Sumenep Rp338 Juta Diduga Tak Jelas Titik Lokasinya

Reporter : Kholil king 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Tabir Pertanyakan Kualitas Proyek Turap Puskesmas Rantau Panjang, Kadiskes Duit Negara Itu
DPR Jambi Fraksi Nasdem Razia Jangan Cari Momen, Kapolres Merangin Kegiatan Terus Berlanjut
Mahasiswa Psikologi UTM Galakkan Inovasi Untuk Kemajuan Desa
Teken Tuntutan LP3 Soal PR di Sawah Produktif, Ketua Komisi II Terseret Dugaan Skandal Rokok Fly
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 4,29 Gram Sabu
LP3 Bongkar Dugaan Gudang Rokok di Lahan Dilindungi, DPRD Pamekasan: Jangan Ada Main Mata
Industri Rokok Menggurita di Sawah Produktif, Aktivis LP3 Desak Audit Perizinan Massal
Bupati Sumenep : ASN Harus Mampu Kuasai Teknologi 

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:19 WIB

Warga Tabir Pertanyakan Kualitas Proyek Turap Puskesmas Rantau Panjang, Kadiskes Duit Negara Itu

Sabtu, 6 Desember 2025 - 02:26 WIB

DPR Jambi Fraksi Nasdem Razia Jangan Cari Momen, Kapolres Merangin Kegiatan Terus Berlanjut

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:26 WIB

Mahasiswa Psikologi UTM Galakkan Inovasi Untuk Kemajuan Desa

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:14 WIB

Teken Tuntutan LP3 Soal PR di Sawah Produktif, Ketua Komisi II Terseret Dugaan Skandal Rokok Fly

Rabu, 3 Desember 2025 - 02:10 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 4,29 Gram Sabu

Berita Terbaru

Polisi sektor Tabir tutup usaha milik madi karena ilegal

Hukum dan Kriminal

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Minggu, 7 Des 2025 - 02:48 WIB

You cannot copy content of this page