“Untuk memenuhi unsur asas praduga tidak bersalah kita telah meminta permohonan klarifikasi, namun pihak KPTR RPM Kabupaten Way Kanan tidak bersikap kooperatif, kondisi ini meyakinkan kita jika dana bansos dikelola secara tertutup dan tidak transparan serta dapat disimpulkan dana bansos sebesar Rp. 60 milyar dikelola secara tidak bertanggungjawab dan mengarah kepada upaya korupsi, apalagi dari informasi yang berhasil kita himpun bahwa KPTR RPM Way Kanan statusnya telah dinonaktifkan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Way Kanan, Desta Budi Rahayu sekira tanggal 10 Desember 2024 akibat melanggar aturan, ini disebabkan koperasi tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut, sehingga KPTR RPM Way Kanan dinonaktifkan melalui Online Data System (ODS), maka dengan status non aktif semakin terang benderang dana bansos dan bunganya yang dikelola KPTR RPM Way Kanan semakin tidak jelas peruntukannya, diduga disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu”, pungkas Seno Aji. (*)