Sebagai informasi, sebelumnya Ketua Umun DPP KAMPUD, Seno Aji mengungkapkan juga bahwa dana bansos yang dilaporkan pihaknya ke Kejati Lampung merupakan dana yang diterima oleh KPTR RPM Kabupaten Way Kanan kemudian dikelola melalui modus skema program pinjaman dana bergulir ke kelompok-kelompok petani tebu.
“Secara formil modus operandi atas dugaan Tipikor tersebut telah kita uraikan dalam laporan, diantaranya disinyalir terdapat kelompok petani tebu fiktif/bodong karena tidak memiliki legalitas dari dinas/instansi terkait, tidak jelas kepemilikan lahan tebunya, dugaan persekongkolan penyaluran bantuan sosial melalui skema pinjaman dana bergulir oleh Ketua KPTR RPM Way Kanan bersama-sama 19 orang, yang disinyalir hanya mengaku-aku sebagai ketua kelompok petani tebu dengan tujuan untuk menikmati dana bansos tersebut, skema pengembalian pinjaman secara formalitas terindikasi hanya untuk memenuhi pertanggungjawaban secara administrasi, kemudian indikasi pengelolaan dana bansos yang dikelola tidak sesuai dengan peruntukannya, kondisi tersebut dapat ditinjau dari sejumlah pernyataan perwakilan penerima manfaat bansos yaitu saudara J alias Mcn dan saudara Edsn yang mengaku sebagai ketua kelompok petani tebu dan berhasil diinvestigasi oleh tim DPP KAMPUD”, ungkap Seno Aji.
Tidak hanya itu, Seno Aji juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengirimkan permohonan klarifikasi kepada Ketua KPTR RPM Way Kanan sebagai pihak yang turut bertanggungjawab atas pengelolaan dana bansos senilai Rp. 60 milyar terhadap sejumlah modus operandi dugaan tipikor tersebut, namun pihak KPTR RPM Kabupaten Way Kanan sebagai pengguna dan pengelola anggaran bantuan sosial tidak kooperatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya