“Laporan ini telah kita daftarkan pada saat Kepala Kejati Lampung dipimpin oleh Dr. Kuntadi, S.H, M.H yaitu 6 Maret 2025, dan sekarang telah beralih tugas kepada Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM, maka kita berharap kepada Kejati Lampung dibawah komando Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Armen Wijaya, S.H, M.H agar secara maraton dan gerak cepat menindaklanjuti laporan DPP KAMPUD terkait dugaan korupsi dana bansos ke KPTR RPM Kabupaten Way Kanan dari alokasi APBN tahun anggaran 2016 senilai Rp. 60.000.000.000,- yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas terkait, tentunya harus diusut secara tuntas dengan mengutamakan pemidanaan, selain upaya mengembalikan kerugian keuangan negara, diharapkan dengan keseriusan dan ketegasan dalam penegakan hukum oleh Kajati Lampung supaya para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan tipikor bansos yang menelan uang negara milyaran rupiah jera atas perilakunya, sikap serius dan tegas Kejati Lampung tersebut perlu direalisasikan melalui proses peningkatan status laporan ke sejumlah tahapan yaitu dari tahap telaah ke tahap penyelidikan dan tahap penyidikan secara menyeluruh dan komprehensif serta tidak tebang pilih, tahap penetapan para tersangka dan menjebloskan para pihak yang terindikasi terlibat ke hotel prodeo serta merampas harta kekayaan hasil dugaan tipikornya, kemudian tahap menyeretnya ke Pengadilan Tipikor serta tahap mendakwanya dengan tuntutan yang seberat-beratnya, sebagaimana telah diamanatkan dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi, dan menjeratnya dengan pasal 2 dan pasal 3”, kata Seno Aji.
Sementara melalui keterangan tertulisnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H mengungkapkan bahwa pihaknya melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) masih menggarap laporan DPP KAMPUD terkait pengelolaan dana Bansos yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas teknis terkait ke Koperasi Produsen Tebu Rakyat Raja Pemuka Manis Kabupaten Way Kanan senilai Rp. 60.000.000.000,-.
“Tim di pidsus sedang banyak kegiatan, masih dalam tahap penelaahan surat tersebut”, ungkap Kasipenkum pada Selasa, 1 Juli 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya