Terpisah, Kabid Pasar Disperindag Pamekasan, Handiko Bayuadi mengaku tidak pernah mengakomodir urusan jual beli kios, pedagang hanya mempunyai kewajiban membayar retribusi.
“Intinya itu tidak benar, kami tidak pernah mengakomodir hal tersebut, karena semua hanya hak pakai saja, pedagang hanya dipungut retribusi bulanan saja,”katanya.
Sedangkan besaran retribusi bulanan sudah diatur dalam Peraturan Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Misal luas kios 6 meter, tinggal dikali 1.000, kemudian dikali 30 hari,”pungkasnya.







