Sarolangun –Pemerintah Kabupaten Sarolangun Melalu Ledihng Sektor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Resmi kirimkan Surat Pemberhentian Sementara Kepada PT Samudera Mahkota Mas (PT SMM) Selama 120 Hari terhitung tgl 19 January 2026 Dengan Teguran Surat ini PT.SMM Resmi Berhenti total Apapun Kegiatan dan Aktifitas sehari-hari ini..
Dinas lingkungan Hidup (DLH) Mengirimkan Surat tersebut Bahwasanya PT.SMM Yang Terletak di Desa Pelawan Jaya Kecamatan Pelawan Belum Memiliki Surat Izin Lingkungan Dari Awal Buka sampai Sekarang, Surat Izin Lingkungan adalah salah Satu Jantung dalam Operasional PT tersebut, Karna tanpa adanya Surat izin lingkungan PT SMM tidak Bisa Membuat Surat izin yang lain.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Memberikan Sangsi tersebut selama 120 hari apa bila PT.SMM tidak Menepati Janji Keputusan Sangsi tersebut maka Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan memberikan sangsi kedua berupa tutup total tanpa adanya negosiasi..
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hidup (DLH) Kurniawan.ST,ME Melalui Kepala Bidang Penaatan dan peningkatan kapasitas lingkungan Hidup Amin Faisal Mengatakan” kami selaku Leding sektor Pemerintah Kabupaten Sarolangun Penataan dan Peningkatan Kapasitas lingkungan Resmi Sudah memberikan Surat teguran Pertama kepada PT.SMM Karna Belum Memiliki Surat Izin Lingkungan Maka kami Memberikan Waktu Untuk PT.SMM Untuk Melengkapi Syarat Membuat Surat izin tersebut Selama 120 hari Terhitung dari tanggal 19 Januari 2026″ Kata Amin Faisal.
“Kami Selalu Memberi Waktu kepada PT.SMM Untuk Segera Melengkapi Persyaratan Untuk Membuat Surat Izin Lingkungan Yang Sudah Kami sampaikan, Kami tidak Segan-Segan kalau Sampai Waktunya Belum di Penuhi Kami akan Memberikan Ketegasan kepada PT SMM tersebut “Jelas Kabid.
Selama Sangsi Sudah kami berikan kepada PT.SMM Selama 120 Hari, Maka Tidak ada lagi Operasional dan Aktivitas di PT tersebut, Kalau Melanggar ataupun ada laporan Maka kami akan Berikan Peningkatan Sangsi dan berupa Denda Sesuai aturan lingkungan Hidup”tegasnya.
Di sisi lain kepala Bidang Tata lingkungan Eis sriwahyuningsih Mengatakaan” Jadi Sebagai pelaku Usaha tentunya mereka Wajib di tinjau Oleh tata ruang, kalau tata ruang nya belum di keluarkan Oleh BPPRD berarti PT tersebut belum mendapatkan Izin kesusuaian tata ruang Gak bisa kami memproses admitrasi yang Masuk, Ketika mereka Mengajukan permohonan team dari Teknis kami pasti akan Mengecek Berkasnya kira-kira ada Gak kesesuaian tata ruang nya ,ketika tidak ada Kesesuaian tata ruang nya tidak ada di Berkasnya Proses ini tidak bisa Kita lanjutkan tapi Permohonannya kami tampung tapi kami tidak Memproses tapi Kami balas dengan Alasan dan Arahan”Jelas Bu Kabid.
“Maka dari itu kami Hanya Menunggu Persyaratan Untuk Membuat Izin lingkungan Karna Persyaratan Membuat Izin lingkungan itu di buat Oleh Pihak ketiga, PT.SMM lah yang Membuat Melalui Kasultan yang mereka tunjuk.
Karna tanpa ada nya Persyaratan Untuk Membuat Izin lingkungan Maka Kami tidak bisa Mengeluarkannya itupun Perlu kami cek kembali Persyaratannya Yang Mereka Ajukan ke kami.”tutup Kabid







