Ditkrimsus Polda Jambi Pilih-Pilih Menangkap Pengepul Emas di Merangin

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 04:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi google pengepul mas

Foto ilustrasi google pengepul mas

MERANGIN, Transatu.id –Adanya Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkap kasus tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin. Polisi mengamankan tiga orang pelaku berikut barang bukti emas seberat 1,7 kilogram dengan nilai mencapai Rp3,23 miliar.

Namun tindakan itu diduga banyak kepentingan tidak tersalurkan sama-sama pembisnis hasil fakta lapangan pernah Investigasi berapa pengakuan sumber lapangan.

Seperti Pengepul dilapangan Beluran Panjang berisial MN mengambil Emas dari pelaku tambang elegal tidak pernah tersentuh hukum apakah karena banyaknya permainan beking.

Informasi didapat pengepul emas Beluran ini dipemodal pengusaha dari Merangin beramal dipasar bawah Bangko ASI milik AF.

Ditambah lagi pengepul di pasar rantau juga bebas operasi Diduga milik oknum aparat juga bebas malah seperti pasar jika malam Minggu kegiatan itu bukan.

Kecurigaan itu penegak hukum malah pilih-pilih untuk penegakan hukum Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Seperti berita media online jambilink.id penangkapan pada Jumat (19/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.46 WIB berhasil menghentikan satu unit mobil Avanza BA 1459 AE di Jalan Raya Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Merangin Senin (22/9/2025).

Dalam mobil tersebut, polisi mendapati tiga orang yakni MWD (51), RBS (34), dan RN (37). Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas jual beli emas ilegal. Selain itu, polisi juga menyita 16 keping emas dengan berat 1,7 kg, satu unit mobil Avanza, STNK kendaraan, serta beberapa unit handphone berbagai merek.

“Pelaku MWD berperan sebagai pemilik emas ilegal, RN membantu MWD karena tinggal bersama, sementara RBS bertugas sebagai sopir yang mengangkut emas,” jelas Taufik.

Dari hasil penyelidikan, emas tersebut diduga berasal dari aktivitas PETI di Desa Perentak dan Simpang Parit, Sungai Manau, Kabupaten Merangin. Rencananya emas itu akan dibawa ke wilayah Padang, Sumatera Barat untuk dijual.

Menurut Taufik, praktik ilegal ini bukan kali pertama dilakukan. “MWD sudah lebih dari 10 kali membeli emas ilegal, RN sekitar 3 kali, dan RBS 1 kali,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. (*)

Reporter kholilking

Baca Juga :  Untuk Meningkatkan Pelayanan Bermutu Menuju Paripurna,Puskesmas Omben Jalani Penilaian Re-Akreditasi
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Ilegal Tembus Duit Haram Nyaris Rp 1.000 Triliun dari Emas Ilegal, ESDM Turun Tangan
RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Dua Lokasi
Salut dan Bangga, Bupati M. Syukur Wisudakan 150 Lansia Tangguh S1 dan S2 di Pamenang Barat
PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk
Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana karena Kerja Jurnalistiknya
KUHAP baru berlaku, atur restorative justice hingga rekaman CCTV
Bulog Siap Beli Rp 6.400 Perkilogram, Wabup A. Khafidh dan Kapolres Panen Jagung di Rantau Alai

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:02 WIB

Tambang Ilegal Tembus Duit Haram Nyaris Rp 1.000 Triliun dari Emas Ilegal, ESDM Turun Tangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:58 WIB

RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Dua Lokasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 03:50 WIB

Salut dan Bangga, Bupati M. Syukur Wisudakan 150 Lansia Tangguh S1 dan S2 di Pamenang Barat

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:48 WIB

PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:18 WIB

Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page