MERANGIN, Transatu.id –Adanya Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkap kasus tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin. Polisi mengamankan tiga orang pelaku berikut barang bukti emas seberat 1,7 kilogram dengan nilai mencapai Rp3,23 miliar.
Namun tindakan itu diduga banyak kepentingan tidak tersalurkan sama-sama pembisnis hasil fakta lapangan pernah Investigasi berapa pengakuan sumber lapangan.
Seperti Pengepul dilapangan Beluran Panjang berisial MN mengambil Emas dari pelaku tambang elegal tidak pernah tersentuh hukum apakah karena banyaknya permainan beking.
Informasi didapat pengepul emas Beluran ini dipemodal pengusaha dari Merangin beramal dipasar bawah Bangko ASI milik AF.
Ditambah lagi pengepul di pasar rantau juga bebas operasi Diduga milik oknum aparat juga bebas malah seperti pasar jika malam Minggu kegiatan itu bukan.
Kecurigaan itu penegak hukum malah pilih-pilih untuk penegakan hukum Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Seperti berita media online jambilink.id penangkapan pada Jumat (19/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.46 WIB berhasil menghentikan satu unit mobil Avanza BA 1459 AE di Jalan Raya Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Merangin Senin (22/9/2025).
Dalam mobil tersebut, polisi mendapati tiga orang yakni MWD (51), RBS (34), dan RN (37). Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas jual beli emas ilegal. Selain itu, polisi juga menyita 16 keping emas dengan berat 1,7 kg, satu unit mobil Avanza, STNK kendaraan, serta beberapa unit handphone berbagai merek.
“Pelaku MWD berperan sebagai pemilik emas ilegal, RN membantu MWD karena tinggal bersama, sementara RBS bertugas sebagai sopir yang mengangkut emas,” jelas Taufik.
Dari hasil penyelidikan, emas tersebut diduga berasal dari aktivitas PETI di Desa Perentak dan Simpang Parit, Sungai Manau, Kabupaten Merangin. Rencananya emas itu akan dibawa ke wilayah Padang, Sumatera Barat untuk dijual.
Menurut Taufik, praktik ilegal ini bukan kali pertama dilakukan. “MWD sudah lebih dari 10 kali membeli emas ilegal, RN sekitar 3 kali, dan RBS 1 kali,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. (*)
Reporter kholilking