Ditkrimsus Polda Jambi Pilih-Pilih Menangkap Pengepul Emas di Merangin

- Jurnalis

Kamis, 25 September 2025 - 04:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi google pengepul mas

Foto ilustrasi google pengepul mas

MERANGIN, Transatu.id –Adanya Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengungkap kasus tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin. Polisi mengamankan tiga orang pelaku berikut barang bukti emas seberat 1,7 kilogram dengan nilai mencapai Rp3,23 miliar.

Namun tindakan itu diduga banyak kepentingan tidak tersalurkan sama-sama pembisnis hasil fakta lapangan pernah Investigasi berapa pengakuan sumber lapangan.

Seperti Pengepul dilapangan Beluran Panjang berisial MN mengambil Emas dari pelaku tambang elegal tidak pernah tersentuh hukum apakah karena banyaknya permainan beking.

Informasi didapat pengepul emas Beluran ini dipemodal pengusaha dari Merangin beramal dipasar bawah Bangko ASI milik AF.

Ditambah lagi pengepul di pasar rantau juga bebas operasi Diduga milik oknum aparat juga bebas malah seperti pasar jika malam Minggu kegiatan itu bukan.

Kecurigaan itu penegak hukum malah pilih-pilih untuk penegakan hukum Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Seperti berita media online jambilink.id penangkapan pada Jumat (19/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.46 WIB berhasil menghentikan satu unit mobil Avanza BA 1459 AE di Jalan Raya Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Merangin Senin (22/9/2025).

Dalam mobil tersebut, polisi mendapati tiga orang yakni MWD (51), RBS (34), dan RN (37). Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas jual beli emas ilegal. Selain itu, polisi juga menyita 16 keping emas dengan berat 1,7 kg, satu unit mobil Avanza, STNK kendaraan, serta beberapa unit handphone berbagai merek.

“Pelaku MWD berperan sebagai pemilik emas ilegal, RN membantu MWD karena tinggal bersama, sementara RBS bertugas sebagai sopir yang mengangkut emas,” jelas Taufik.

Dari hasil penyelidikan, emas tersebut diduga berasal dari aktivitas PETI di Desa Perentak dan Simpang Parit, Sungai Manau, Kabupaten Merangin. Rencananya emas itu akan dibawa ke wilayah Padang, Sumatera Barat untuk dijual.

Menurut Taufik, praktik ilegal ini bukan kali pertama dilakukan. “MWD sudah lebih dari 10 kali membeli emas ilegal, RN sekitar 3 kali, dan RBS 1 kali,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. (*)

Reporter kholilking

Baca Juga :  Serka M Riyadi Bersama Warga Pasang Pipa Saluran Air Bantuan Kemenhan
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.
Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit
Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Beralamat Polsek Bangko Polres Merangin Tanam Jagung Serentak Secara Nasional
Camat-Camat Baru, Diantar Langsung di Antar Tugas
Defisit Anggaran Ancam TPP ASN dan Pembangunan, Fraksi Golkar DPRD Tebo Dorong Optimalisasi PNBP
KPPU Pastikan Pasar Indonesia Lebih Adil dan Menarik untuk Investasi
– Umar bin Khattab Kata Takjub

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:26 WIB

Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:01 WIB

Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:15 WIB

Beralamat Polsek Bangko Polres Merangin Tanam Jagung Serentak Secara Nasional

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Camat-Camat Baru, Diantar Langsung di Antar Tugas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page