Padahal untuk relokasi dan pengadaan aset negara yang tidak keurus tersebut, pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar 6 M yang dipergunakan untuk pengadaan tenda sarnafil ukuran 4 x 4 meter sebanyak 305 lokal dianggarkan 2.6 M dan sisanya untuk lantai/palet, paving, saluran, instalasi air bersih dan sanitasi, instalasi listrik dan infrastruktur lainnya.
sementara itu, kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah(BPKPD) Kabupaten Pamekasan, Sahrul Munir menyampaikan bahwa lapangan yang dipergunakan untuk tempat penampungan sementara pedagang Kolpajung adalah aset Kelurahan Kowel, sedangkan tenda dan barang milik negara lainnya tersebut aset Disperindag.
“Aset tenda itu milik Disperindag, kalau masih mau digunakan untuk pedagang di pasar, ya terserah Disperindag, tapi jika tidak dibutuhkan lagi bisa dijual atau lelang saja,”ungkapnya kepada media transatu.id, sabtu, 17 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya