MERANGIN,Transatu.id — Dinas koperindag Kabupaten Merangin menyatakan pembangunan Kios ditanah Pemerintah Daerah untuk keuntungan pribadi itu Sudahh Menyalahi Aturan.
Hal disampaikan sekretaris dinas Koperindag Amir tamsil Kepada Transatu saat dikonfirmasi melalui via Ponsel Senin (1/9/2025).
Terungkap Praktek merugikan daerah itu berawal saat buk Lurah Pasar Rantau Panjang Mawarwan Menemui dirinya dikantor sebelum Naik Haji.
Lurah ingin meluruskan Pasar Rantau Panjang, sekdin pun mengatakan mengapa dibangun kalau buk lurah tidak tau persoalan tanah, kalau ibu mengurus tanya ke aset pemerintah daerah.
“Saya bilang bangun awal sudah salah, Gapo ibu bangun kalau ibu dak tau soal tanah, lurah sampaikan waktu itu ada pengola pasar, Kalau ada pengolah pasar buat pengurus pasar, dan Saya bilang buat kerja sama biak aset itu terdaftar,”ungkap Sekdis koperindag Amir tamsil.
Kini sudah jelas yang buk lurah salah dari awal seolah dia punya duit ini salah banyak,
Sebelum naik datang nemui minta diluruskan tapi gak bisa buk ini harus itu mundur.
“Tahun berapa ibuk bangun berakti itu berurusan dengan aset apa dapat apa tidak, kalau ibu bangun balikkan modal buk lurah, berapa kerugian lurah,”jelas Amir.
Amir juga menyarankan kalau dirubuh kios tidak mungkin, harus kembali kepemerintahan l.
“Dio harus balik ke pemerintah daerah
Dan siapakah lembaga untuk pengurusan,”ungkap Amir.
Sementara berita sebelumnya,Inspektorat juga Akan Selidiki PAD Merangin Bocor Kelurahan Pasar Rantau Panjang.
Hal disampaikan Inspektur Defi Martika saat dikonfirmasi Awak media akan melakukan turun tim kelapangan.
“Makasih infonya dindo, abang coba kroscek permasalahan ini,” ungkap Inspektur Defi Martika pagi ini.
Kebocoran PAD Merangin ini sudah berjalan 4 tahun di kelurahan pasar rantau panjang zaman lurah Mawarna menjabat.
Terkuak ini setelah adanya berbagai pertanyaan tokoh masyarakat ranta.
Hingga awak media pun mencoba konfirmasi ke kasi Pemerintah kantor camat Reno, situ kasi pem menjelaskan secara detil mengenai 81 kios Pasar Rantau Panjang yang dikelola lurah 4 tahun
Dirinya mengatakan tidak tau persis dengan dana kios Pasar Rantau Panjang, persoalan selama 4 tahun dijabat buk Lurah Mawarna tidak ada laporan sama sekali.
“Untuk total Kios yang kita Tau 81, itu pun berpartisipasi tarik untuk kios depan kelurahan itu 35 kios 1 juta pertahun, ditambah lagi depan puskesmas 1 juta 10 kios itu sudah kita data ” ungkap Reno
Nah, sedangkan depan rumah dinas Koramil 1 kios 1 juta juga taripnya, sedangkan depan pos Kamling itu 35 tarip 5 ratus ribu pertahun.
“Sekarang persoalannya uang yang ditarik 81 Kios gak tau kejelasannya, itu mengunakan stempel kelurahan,” beber Reno.
Kalau memang itu disetor kepada pemerintah kemana setornya, katanya juga membangun dana pribadi kio, ada gak surat izin pemerintah kabupaten Merangin mendirikan bangunan diatas tanah Pemda.
“Kita pernah minta bukti untuk kepastian hukum legalitas pinjaman pemakaian pribadi, ini sudah berjalan 5 tahun, namun sampai saat ini belum ada kejelasan dana yang ditarik itu,” tambah Kasi Pemerintah Reno.
Atas perintah pihak Kabupaten kita pun melakukan pembentukan Penatia pengurus pasar yang di SK nomor 12 tahun 2025 ditangani camat tabir.
“Kita bentuk ini sebagai laporan kepada kabupaten Merangin penataan pasar biar jelas PAD,Seharusnya izin kepada pemilik tanah sementara tanah itu milik Pemda adakah pihak lurah meminta izin kepada Pemda.”pungkasnya.
Sementara awak media pun mencoba konfirmasi ke Kantor lurah sedang tidak dikantor awak media pun menghubungi melalui pesan WhatsApp pribadi namun tidak ada respon hingga berita ini diterbitkan.
Reporter : Kholil king