Pamekasan, Transatu – Seorang pengusaha di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam produksi rokok tanpa pita cukai, Selasa (05/08/2025)
Aktivitas tersebut dilakukan di sebuah bangunan yang menyerupai gudang tembakau Kab. Pamekasan.
Dugaan ini mencuat setelah investigasi lapangan mengungkap aktivitas mencurigakan di dalam bangunan tersebut. Bukan sekadar tempat penyimpanan tembakau, lokasi itu diduga kuat menjadi tempat produksi rokok berskala besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah pekerja perempuan terlihat keluar masuk area produksi, yang semula disangka sebagai buruh tembakau, namun belakangan diketahui sebagai bagian dari lini produksi rokok.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, produksi dan distribusi rokok tanpa pita cukai termasuk dalam pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi berat. Pasal 54 hingga 58 mengatur ancaman hukuman pidana hingga delapan tahun penjara dan denda maksimal 20 kali nilai cukai.
Tim media dan pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti agar kasus ini mendapat kepastian hukum.