Oleh karena itu menurut Moh. Zainal Arifin selaku Ketua GEMPUR mengatakan, bahwasanya apa yang dilakukan oleh pihak DPKP Pamekasan itu jelas telah melanggar Undang-undang tindak pidana korupsi.
“Sebab kami yakin dengan dijual belikannya proyek itu realisasinya tidak akan maksimal dan itu tidak hanya merugikan masyarakat, namun juga merugikan negara,” kata Zainal (akrab dikenal) kepada Wartawan Media ini, Senin (13/02/2023).
Zainal meminta kepada Bupati Pamekasan agar oknum-oknum yang terlibat di Dinas Pertanian Pamekasan itu utamanya Kepala Dinas Pertanian Pamekasan segera dipecat atau dimutasi ke luar Madura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya