“Pemerintah daerah yang berwenang segera bersikap tegas dalam menerapkan peraturan pemerintah yang sudah tertuang dan diketahui bersama, dan segera lakukan penindakan atau sangsi sesuai pelanggaran bagi PR Ayunda yang sudah melanggar peraturan pemerintah,” ungkapnya kepada media
Sementara itu, pengaturan iklan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan belum optimal untuk mencegah meningkatnya perokok pemula dan mengingat bahwa Produk Tembakau telah dinyatakan sebagai Zat Adiktif berdasarkan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan, maka Pemerintah perlu melakukan pengendalian terhadap iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau.
“Oleh karenanya pemerintah daerah segera lakukan evaluasi bagi seluruh pengusaha rokok untuk tidak melanggar aturan yang sudah tertuang dalam undang-undang yang berlaku,” papar Afiv.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya