Mantan aktivis yang berprofesi sebagai wartawan Afiv mengatakan bahwa hal tersebut sudah jelas melanggar peraturan pemerintah yang kemudian untuk promosi produk tembakau dengan tujuan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu produk tembakau untuk menarik minat beli konsumen terhadap produk tembakau yang akan dan sedang diperdagangkan.
“Seharusnya pihak penyelenggara kegiatan harus pahami peraturan pemerintah soal larangan sponsor rokok terhadap event olahraga, bukan malah menerima sponsor untuk event dengan lebel salahsatu perusahaan rokok,” katanya.
Selanjutnya, Afiv mengatakan sponsor produk rokok segala bentuk kontribusi langsung atau tidak langsung, dalam bentuk dana atau lainnya, dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh lembaga atau perorangan dengan tujuan mempengaruhi melalui promosi produk tembakau atau penggunaan produk tembakau yang merupakan zat adiktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya