A. Pada tahun anggaran 2020 dinas pendidikan provinsi jawa timur telah medapatkan anggaran dana hibah sebesar 3.752.065.815.043,55 (Triliun Rupiah) untuk pendidikan berdasarkan temuan ada sekitar 2.594.789.392.,31 (miliar rupiah) penampungan dana hibah pada rekening sekolah belum diketahui pemeiliknya (Fiktif) yang terdiri dari 38 kabupaten/kota se-jawa timur.
B. Pada tahun anggaran 2021 ada sekitar 355 Lembaga sekolah dibawah naungan Dinas Pendidikan Prov. Jatim yaitu terdiri dari (SMA) (SMK) (SLB) yang menjadi penampung dana hibah, Rilis BPK RI per 31 Desember 2021 ada uang negara sebesar 2.375.483.102,63 (miliar rupiah) yang masih belum jelas siapa penerimanya (fiktif) hal ini jelas permainan dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk melakukan money loudry/pencucian uang atas dasar pendidikan.
C. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2021 ditenggarai membelanjakan anggaran alat praktek otomotif kendaraan ringan (DAK) untuk SMK Negeri dan Swasta tidak sesuai dengan Spesifikasi sehingga diduga merugikan uang Negera Sebesar 2.079.835.386,26 (Miliar Rupiah)
D. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menyalurkan dana dari komite sekolah tahun anggaran 2021 sebesar 46.404.715.191,00 (miliar rupiah) terdiri dari 149 sekolah yang dibelanjakan menjadi aset sekolah, namun hasil investigasi di lapangan anggaran tersebut justru di kongkalikong oleh pihak dinas pendidikan dan belum menyusun mekanisme serah terima hibah aset, dan sampai saat ini belum tercatat menjadi aset daerah indikasinya anggaran tersebut dijadikan dana siluman oleh dinas pendidikan.
E. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur diduga mempunyai program siluman yaitu Server Jatim Cerdas (SJS) yang di dalamnya menggunakan Dana BOS untuk SMA dan SMK Se-jawa Timur, dalam hal ini laporan dari beberapa saksi bahwa ada pungutan biaya kepada siswa secara Ilegal dan system ini masuk tindak pidana korupsi.
Dari temuan di atas dinas pendidikan provinsi jawa timur tidak beres mengelola anggaran negara dan lebih mementingkan kepentingan pribadi sehingga lembaga pendidikan/sekolah hanya menjadi alat untuk mencapai sebuah tujuan dan korbannya adalah GURU & SISWA.
Oleh karenanya kami Gerakan Selamatkan Jawa Timur (GAS JATIM) mengutuk keras dan menuntut kepada Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
1. Dinas Pendidikan prov. Jatim Segera memperbaiki system tata kelola realisai keuangan Hibah, Bos, Bpopp, dan dana lainnya yang saat ini rawan dikorupsi oleh oknum pejabat dilingkungan Dispendik Jawa Timur.
2. Plt. Kepala dinas pendidikan harus provinsi jawa timur harus bertanggung jawab atas rekening sekolah yang tidak diketahui nama pemeliknya sebagai penerima hibah di tahun 2020 dan 2021 dengan angka keuangan negara 2.594.789.392.,31 (miliar rupiah) dan 2.375.483.102,63 (miliar rupiah).
3. Plt. Kepala dinas pendidikan segera mengembalikan dana bantuan komite sekolah yang dibelanjakan aset tidak jelas kepada Kas Daerah (KASDA) sebesar 46.404.715.191,00 (miliar rupiah).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya