Dalil Pra Peradilan Pidana, 2 Tersangka Kasus BSI Ditolak oleh Hakim PN Sumenep

- Jurnalis

Rabu, 3 April 2024 - 01:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu.id, SUMENEP – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menolak seluruh dalil Pra Peradilan Pidana (Prapid) 2 tersangka inisial E dan T pada kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sumenep. Para tersangka mem Pra Peradilan kan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Baca Juga :  Perluas Sinergi, Bank bjb Tandatangani Perjanjian Kerjasama dan Nota Kesepahaman dengan Polri

Keputusan hakim tersebut sesuai dengan apa yang sudah dibuktikan oleh tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep berdasarkan alat bukti serta keterangan dari sejumlah saksi, sehingga tim Jaksa pemeriksa berhak melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Dony Suryahadi Kusuma, SH.MH menyampaikan, apa yang menjadi keputusan hakim dalam putusan pra peradilan pidana atas permohonan 2 tersangka E dan T sudah tepat dan sesuai dengan apa yang sudah tim Jaksa lakukan sejauh ini.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial
Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID
Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas
Kapolres Akan Lanjuti PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat
Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:08 WIB

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:32 WIB

Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:46 WIB

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:10 WIB

Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page