Ia menilai keterlambatan ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada hal yang tidak ingin disampaikan secara terbuka, terutama karena isu ini bersinggungan dengan dugaan alih fungsi lahan sawah produktif untuk kepentingan industri rokok.

“Kalau semua izin dan lokasinya sesuai aturan, seharusnya tidak ada alasan menunda pemberian data. Keterlambatan ini justru membuat publik bertanya-tanya: ada apa sebenarnya? Apakah ada pabrik yang berdiri di atas LP2B atau Lahan Sawah Dilindungi? Kami perlu fakta, bukan janji,” tegasnya.

LP3 menekankan bahwa ketidaksinkronan data antara Bea Cukai dan DPMPTSP, sebelumnya DPMPTSP menyebut 364 pabrik, sedangkan Bea Cukai Madura hanya menyebut 151 di Pamekasan, dari jumlah izin yang keluar dari dua instansi tersebut, banyak timbul tanda tanya baru.

Menurut Riyadlus, verifikasi lokasi sangat penting untuk memastikan apakah pertumbuhan industri rokok di Pamekasan tidak melanggar RTRW, RDTR, LP2B, maupun aturan perlindungan lahan pangan.

“Kita sedang menghadapi ancaman serius terhadap keberlanjutan pangan daerah. Lahan sawah dilindungi bukan untuk dikorbankan demi pabrik. Transparansi data adalah langkah awal penyelamatan,” tambahnya.