Satu sisi, dalam berita yang diterbitkan media arus utama itu, BPJS Kesehatan Pamekasan menyatakan bahwa menghentikan layanan gratis UHC bagi 50 ribu lebih peserta BPJS Kesehatan yang tercatat sebagai warga Pamekasan.
Sedangkan di beberapa media lainnya, terang Anam, BPJS Kesehatan Pamekasan menyatakan bahwa tidak ada penghentian terhadap layanan gratis 50 ribu lebih warga Pamekasan, yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan Pamekasan.
“FGD PWI ini mengundang berbagai unsur, mulai dari eksekutif, legislatif, BPJS Kesehatan, pengusaha, Persatuan Kepala Desa (Perkasa), organisasi kemahasiswaan, dan akademisi,” tegasnya.
Diharapkan, tambah alumnus Pesantren Annuqayah itu, FGD PWI yang menghadirkan berbagai unsur dapat mengurai berita tentang UHC yang bisa dipahami secara utuh oleh publik. Dari sini keberimbangan pemberitaan dapat diraih secara utuh.
“FGD PWI ini juga sebagai advokasi terhadap warga yang sakit tetapi terkendala kebijakan UHC yang kini non-prioritas. Etik universal pers ialah kepentingan publik. FGD ini mengandung nilai kepentingan publik,” tegasnya. (*)