Sebab, menurut Erfin, pihak BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN-KIS, telah mewajibkan Rumah Sakit agar menerapkan antrian online melalui Mobile JKN.

"Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses dan mendaftar di rumahnya dan akan mendapat jawaban dari pihak petugas RSUD," ujarnya.

Selanjutnya RSUD dr H. Moh Anwar menyediakan untuk layanan Instalasi Peduli Pelanggan (IPP), yang lokasinya berada di timur IGD atau berada di sebelah pos keamanan pintu masuk area rawat inap.

“ ini membantu pasien mengatasi kendala apapun yang ada di Rumah Sakit. Jadi sebenarnya pasien tidak perlu meminta bantuan orang lain, cukup IPP pasti dilayani dan dibantu permasalahannya,” tegasnya.

Menurutnya, IPP ini juga telah terintegrasi dengan unit Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan dan petugasnya sudah tersertifikasi BNSP. Jadi pasien peserta JKN-KIS ataupun UHC tidak perlu khawatir, semua dapat dibantu oleh IPP.