Sehingga, pihak kami ((Pemkab) Sumenep mengakui keberadaan dan legalitasnya Ormas dan LSM tersebut.

"Maka kami Pemerintah daerah betul betul mengakui bahwa organisasi tersebut secara administrasi dan secara faktual terpenuhi," ujarnya.

Selain itu, sambung Izoel, Bakesbangpol Sumenep akan inten berkordinasi dengan organisasi yang ada dan akan selalu memberikan pembinaan dan pemberdayaan.

"Apabila ada oknum anggota organisasi tersebut melanggar hukum maka hal itu ranah penegak hukum seperti kepolisian," imbuhnya