"Kita tetap memberikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dibawah komando Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM melalui Aspidsus Bapak Armen Wijaya, S.H, M.H yang telah menyerahkan dan/atau melimpahkan penanganan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan konstitusionalnya yakni membongkar skandal dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan dana APBD tahun 2023 oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggmus yang diperuntukan pada belanja pelaksanaan reses senilai Rp. 3.932.221.400,- dan belanja sosialisasi peraturan perundang-undangan (Sosperda) dan wawasan kebangsaan senilai Rp. 4.269.102.000,- dan kemudian mengusutnya secara tuntas, dalam konteks laporan tentunya kita akan jadwalkan untuk segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan/atau Kejaksaan Negeri Tanggamus guna memberikan dukungan dan pendampingan atas penanganan laporan/pengaduan tersebut", jelas Seno Aji yang juga merupakan akademisi di salah satu Universitas swasta di Lampung pada Minggu (8/6/2025).
Untuk diketahui bahwa laporan DPP KAMPUD tersebut didaftarkan pada kantor Kejati Lampung pada saat Kejati di bawah komando Dr. Kuntadi, S.H, M.Hum (Kamis (23/1/2025), dalam keterangan sebelumnya Seno Aji sebagai ketua umum menjelaskan dalam laporan yang dikirim ke Kejati Lampung pihaknya telah mengurai secara singkat dugaan modus operandi yang terjadi dalam pengelolaan uang rakyat pada sekrerariat DPRD Kabupaten Tanggamus yang bersumber dari APBD tahun 2023.
“Alhamdulillah, Kita telah mendaftarkan laporan terhadap unsur dugaan tindak pidana korupsi oleh pengguna anggaran bersama-sama satuan kerja terkait di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggmus tahun anggaran 2023, adapun modus operandi yang terjadi terhadap belanja anggaran pelaksanaan reses sebesar Rp. 3.932.211.400,- yaitu terindikasi belanja dengan laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi senyatanya dan palsu, kemudian disinyalir terdapat upaya pengkondisian penyedia jasa melalui modus sewa perusahaan serta adanya pengurangan volume kegiatan dengan cara pelaksanaan kegiatan reses digabung antara kegiatan reses ke 1 dengan kegiatan reses ke 2”, ungkap Seno Aji yang juga sebagai aktivis pada Rabu (29/1/2025).
Sementara terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja Sosperda dan wawasan kebangsaan, dirinya melanjutkan modus operandi yang dilakukan oleh pengguna anggaran atas dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaannya diantaranya yaitu terindikasi adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu untuk sejumlah sub item kegiatan, karena LPJ tidak didasarkan atas pelaksanaan kegiatan yang ril namun disusun atas dasar ketersediaan anggaran, kemudian disinyalir telah terjadi pengkondisian penyedia jasa dengan cara sewa perusahaan penyedia, dan terakhir modus operandi yang dilakukan adalah dugaan mark-up pada belanja honorarium narasumber/moderator/pembawa acara/panitia”, imbuh sosok aktivis yang akrab disapa Seno.
Seno Aji yang dikenal low profil ini pun menerangkan jika pihaknya meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dibawah komando Kuntadi, S.H, M.H melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H untuk melakukan penegakan hukum dan mengusut tuntas atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana tertuang dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi.