"Kita berharap dengan laporan ini maka Kajati Lampung yaitu Bapak Dr. Kuntadi, S.H, M.H dapat melakukan penegakan hukum, karena dinilai modus operandi yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut sangat beragam dan tentunya terdapat unsur perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara serta masyarakat kemudian harus dapat diusut secara tuntas atas indikasi KKN tersebut, kemungkinan laporan juga akan kita tembuskan ke sejumlah pihak yakni Kejaksaan Agung RI dan KPK RI", tegas Agung sapaan akrabnya. (*)
KEJATI Lampung Dalami Laporan DPP KAMPUD Atas Dugaan Korupsi Bansos Rp. 60 Milyar ke Koperasi Produsen Tebu Rakyat RPM Way Kanan*
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Ketegasan Bupati di Sorot DPRD Merangin Banyaknya Kekosongan Jabatan OPD
Sistem Pemerintah Mulai Lemah, Timses Ambil Alih Wewenang dan Usir Awak Media
Usul Berkali - Kali ke Pupr Merangin Tidak Pernah Ditanggapi Kabid BM, Tomas Rantau Panjang Angkat Bicara