"Persoalan tindak pidana korupsi (Tipikor) merupakan problem universal bersifat endemik, mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara dalam mencapai kesejahteraan masyarakat, tipikor yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, maka sudah sepatutnya kita mendukung dan meminta Kajati Lampung dibawah kepemimpinan Bapak Dr. Kuntadi, S.H, M.H untuk menitikberatkan upaya pemidanaan dengan tuntutan yang seberat-beratnya atas kasus-kasus dugaan tipikor selain upaya mengembalikan kerugian keuangan negara, dengan begitu diharapkan agar ada efek jera terhadap para pelaku koruptor, khususnya terhadap laporan masyarakat atas pelaksanaan belanja dana BOKB pada Dinas PPKB Lampung Tengah tahun 2023 dengan mengusutnya secara tuntas sebagaimana telah diamanatkan dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi", pungkas Seno Aji. (*)
Pidsus KEJATI Lampung Garap Laporan DPP KAMPUD Terkait Indikasi Korupsi Dana BOKB Dinas PPKB Lamp-Teng Rp 8,9M
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Ketua KTI Mampun Sesalkan Penumpukan Tanah Proyek Nasional Depan SMP 2 Merangin Dari Kontraktor
Sirkuit Agro Resmi di Tutup Kades Sungai Bulian Yang Diikuti 243 Pembalap, Semoga Akan Datang Event Lebih Besar
Pasca Lebaran Idul Fitri 1447 H, Direktur RSUDMA Sumenep Tingkatkan Layanan