Dimintai Komentarnya, Praktisi Kebijakan Publik yang juga menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Riau katakan, bahwa ternyata Nepotisme sebagai unsur tindak pidana, yang diatur dalam Pasal 22 UU 28 tahun 1999. Pelaku Nepotisme dapat dikenakan Pidana Penjara dan Denda.

"Menurut kami, apabila informasi itu benar adanya, maka sangat disayangkan! seorang Pemimpin seperti bang Abdul Wahid berfikir Kerdil seperti itu,"

"Apalagi yang bersangkutan sudah banyak mengikuti pendidikan, seperti Retreat di Magelang sekaligus mantan Anggota DPR RI. Mudah-mudahan informasi itu Keliru" harap Larshen Yunus, seraya meneteskan air matanya.

Ketua KNPI Provinsi Riau itu tegaskan lagi, bahwa tidak sepantasnya urusan rumah tangga Pemprov Riau hanya sekedar diukur dari unsur kedekatan saja.

Karena hal-hal kecil seperti itu bisa menjadi Racun di Pemerintahan saat ini. Nepotisme adalah cikal bakal tumbuhnya Mental dan Tindakan Korupsi.