"Laporan ke MK bagian dari hak Paslon dan itu dilindungi undang-undang," kata Mohammad Ali Humaidi, Kamis, 12 Desember 2024.

Menurut Malhum, begitu Mohammad Ali Humaidi disapa, gugatan Paslon ke MK bisa dipastikan didasari temuan-temuan yang dinilai mencederai demokrasi.

"Jika ada laporan dari Paslon bahwa Pilkada melanggar nilai-nilai demokrasi, seperti money politik, curang, intimidasi ataupun menggunakan cara kekerasan, menggerakkan ASN, maka MK menguji itu," tutur Malhum.

Kata Malhum, MK berhak memutuskan hasil Pilkada tertentu tidak sesauai dengan nilai-nilai demokrai, putusan MK mengikat dan final.

"Jika mampu meyakinkan MK, maka MK berhak memutusakan hasil Pilkada tertentu tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi. Menurut saya, gugatan ke MK itu bukan soal menang kalah, jadi yang menang di MK menang kesatria, yang kalah, kalah dengan kesatria,"terangnya.