Pamekasan, Transatu.id – Dugaan keterlibatan pejabat asosiasi industri rokok dalam praktik ilegal kembali mengguncang Madura. Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, yang juga dikenal sebagai pemilik DRT The Big Family, diduga bukan hanya memproduksi rokok ilegal merek Es Mild, tapi juga memperjualbelikan pita cukai resmi kepada sejumlah pabrikan kecil di Madura.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa jaringan bisnis di balik Es Mild tak sekadar pelanggaran cukai biasa, melainkan bagian dari praktik mafia cukai terstruktur yang sudah berlangsung lama di Sumenep.
“Dia bukan hanya pemain rokok ilegal, tapi juga bandar pita cukai. Ada dugaan transaksi antar-pabrik kecil untuk mengamankan produksi rokok bodong,” ungkap seorang narasumber yang mengetahui aktivitas tersebut, Jumat (10/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut sumber itu, sebagian pita cukai resmi yang ditebus oleh jaringan DRT justru dijual kembali ke pihak lain untuk menutupi produksi rokok ilegal. Transaksi semacam ini disebut melibatkan oknum di lapangan, yang diduga ikut melindungi aktivitas tersebut.
Pemerhati sosial Madura, M. Rohim, menyebut fenomena Es Mild sebagai cermin lemahnya keberanian aparat penegak hukum.
“Es Mild dijalankan seperti pabrik legal, punya sales, punya jaringan distribusi, stoknya banyak di toko-toko. Tapi tidak ada izin cukai. Kalau Bea Cukai Madura diam, berarti ada yang melindungi,” ujar Rohim kepada Transatu.id.
Ia menilai janji aparat Bea Cukai untuk menindak semua pihak tanpa pandang bulu hanya sebatas retorika.
“Yang ditangkap selalu pedagang kecil. Sementara pemain besar yang juga Ketua Paguyuban malah aman. Ini memperburuk kepercayaan publik,” tegasnya.
Ketua Lembaga Pemuda Penggerak Perubahan (LP3) Jawa Timur, Riyan Effendi, juga menyoroti serius kasus ini. Menurutnya, keterlibatan pejabat asosiasi industri rokok dalam bisnis ilegal adalah bentuk penyalahgunaan posisi strategis yang berpotensi menutup jalur penegakan hukum.
“Kalau benar Ketua Paguyuban ikut memperjualbelikan pita cukai dan memproduksi rokok ilegal, ini bukan lagi pelanggaran cukai, tapi kejahatan ekonomi terorganisir. LP3 Jatim akan membawa kasus ini ke Kanwil Dirjen Bea Cukai Jatim I dan Kementerian Keuangan RI,” tegas Riyan Effendi, Sabtu (11/10/2025).
Ia menduga praktik tersebut telah lama dilindungi oleh jaringan kuat di internal lembaga pengawasan.
“Kami mencium aroma pembiaran. Tidak mungkin pabrik sebesar itu beroperasi bebas tanpa ada pembocoran informasi dari dalam. Negara harus turun tangan,” tambahnya.
Riyan juga menyebut kasus ini mencoreng wibawa institusi negara di mata publik.
“Ketika Ketua Paguyuban justru terlibat dalam kejahatan cukai, itu sama saja menampar wajah pemerintah. Bea Cukai harus berani membuka nama-nama yang bermain di balik peredaran pita ilegal ini,” katanya menegaskan.
Sementara itu, data resmi Bea Cukai mencatat sepanjang Januari hingga Agustus 2025 telah disita lebih dari 30 juta batang rokok ilegal di empat kabupaten Madura. Namun sebagian besar kasus hanya menyasar pengecer kecil tanpa menyentuh aktor utama.
Riyan menegaskan, LP3 Jatim bersama sejumlah organisasi masyarakat akan terus mengawal kasus ini hingga ke pusat.
“Kami tidak akan berhenti sampai ada penindakan nyata terhadap pemain besar. Negara sudah terlalu lama kalah oleh mafia cukai Madura,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Madura belum memberikan keterangan resmi. Namun, sumber di internal lembaga tersebut mengonfirmasi bahwa laporan masyarakat mengenai jaringan Es Mild tengah dikaji untuk ditindaklanjuti oleh Kanwil Bea Cukai Jatim I.







