“Masyarakat yang bisa mendaftar KPPS minimal lulusan SMA sederajat. Sementara untuk ketentuan umur minimal usia 17 tahun dan maksimal usia 55 tahun, ” jelasnya.

Masa kerja anggota KPPS, sambung Rafiqi, yakni selama satu bulan, dimulai sejak dilantik yakni pada tangga 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

“Untuk gaji KPPS pada pemilu kali ini ada kenaikan, yaitu; untuk Ketua Rp.1.200.000, sementara anggota Rp.1.100.000, ” tegasnya.

Untuk diketahui, bagi yang ingin mendaftarkan diri sebagai badan adhoc KPPS di Pemilu 2024, terlebih dahulu harus mengetahui, syarat dan jadwal tahapan seleksinya.

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.

2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.