Aktivis juga menyoroti tentang anggaran besar yang diperuntukkan kepada program program yang salah satunya kepada sosialisasi kepada masyarakat melalui sosial budaya yang manfaatnya dinilai kurang mengena dan hanya membuat mubazir kepada anggaran yang telah dikeluarkan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)

Secara ekstrem ada yang menginginkan legalitas rokok "durno". Yakni, pita rokok tanpa cukai itu langsung dilegalkan, dengan review UU yang kemudian ditopang dengan pembuatan peraturan daerah (perda). Sehingga, negara juga dalam konteks kabupaten bisa diuntungkan dengan pendapatan daerah.

Dalam hal ini, Kasatpol PP telah menjabarkan tentang sosialisasi yang dilakukan. Dan masing-masing pemateri memberikan gagasan dan idenya berkaitan dengan rokok ilegal ini dan peredarannya di Kabupaten Sumenep.

Sementara itu, ketua AMOS Junaidi menjelaskan, pihaknya sengaja menggelar FGD sebagai sosial kontrol atas maraknya peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Sumenep. Dan, satpol PP sebagai lembaga yang diberikan kewenangan penegakan hukum maka perlu diperttanyakan kinerjanya.

"Dialog ini sangat hidup, semoga apa yang kita lakukan ini dapat memberikan dampak positif kedepannya tentang penanganan rokok ilegal di Kabupaten Sumenep," ungkap Junaidi.