"Sekira awal bulan Oktober 2022 Tersangka datang kerumah Pelapor dengan maksud akan membeli tanah milik pelapor yang sudah bersertifikat, kemudian Tersangka mengatakan akan membeli tanah tersebut dengan cara meminjam sertifikatnya untuk dijadikan agunan di Bank setelah cair maka akan dibayarkan, namun setelah sertifikat diserahkan oleh korban kepada Tersangka hingga sampai bulan Juli 2023 Tersangka selalu ingkar janji. Akhirnya korban membuat laporan dan langsung kita tindak lanjut dengan cara mengamankan tersangka”. Ujar Kasat Reskrim.
Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H menambahkan Terhadap Tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP Tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancamana 4 tahun penjara, namun demikian Polres Merangin akan tetap memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak guna menyelesaikan permasalahan tersebut.(king)