"Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang di simpan di saku kiri celana bagian depan berupa 1 (satu) poket plastik yang di duga berisi sabu jenis sabu," ungkapnya.
Selanjutnya, tersangka dan barang buktinya di amankan di mapolsek Nong gunung untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka TE akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.