Tindakan tersebut berpotensi melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang menegaskan:
Hak jurnalis dalam menjalankan kerja jurnalistik
Larangan keras terhadap intimidasi, kekerasan, atau penghalangan informasi
Kewajiban setiap pihak untuk memberikan ruang bagi pers dalam mengakses data publik
Perilaku arogan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan: