Tindakan tersebut berpotensi melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang menegaskan:

Hak jurnalis dalam menjalankan kerja jurnalistik

Larangan keras terhadap intimidasi, kekerasan, atau penghalangan informasi

Kewajiban setiap pihak untuk memberikan ruang bagi pers dalam mengakses data publik

Perilaku arogan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan: