“Dari hasil pengembangan, petugas akhirnya mengetahui identitas pengendara yang diduga sebagai pelaku tabrak lari dan melakukan penelusuran ke wilayah Desa Banyuaju Timur, Kecamatan Batang-Batang. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri kepada petugas,” ungkap AKP Ninit.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU milik pelaku yang ditemukan di sebuah bengkel di Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep.

Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Plt. Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., mengapresiasi kesigapan anggota Satlantas dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kasus ini menjadi bukti bahwa Polres Sumenep berkomitmen menindak setiap bentuk pelanggaran hukum di jalan raya, termasuk tabrak lari. Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati, mematuhi aturan lalu lintas, dan jika terjadi kecelakaan, segera lapor serta berikan pertolongan,” tegas AKP Widiarti.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain luka-luka dan melarikan diri tanpa memberikan pertolongan