Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Pamekasan, M Yusuf Wibiseno, mengaku sudah melakukan tindakan sesuai regulasi baik tindakan yutisi maupun non yutisi.
"Terakhir tindakan penyegelan kembali tempat-tempat hiburan karaoke, Monggo hubungi Kabid Penegakan Perda agar lebih jelas," tutupnya.