TRANSATU.ID,PAMEKASAN - Anggaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di kabupaten Pamekasan, Madura, diduga tidak dicairkan utuh dari KPU setempat.
Hal itu terungkap, setelah ketua Front Aksi Massa (Famas), Abdus Salam Marhaen mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari sejumlah pihak seperti PPS dan Perangkat desa.
"Kami sudah mengkroscek besaran anggaran untuk pantarlih yang turun dari KPU, ternyata tidak sesuai dengan yang dianggarkan, sebab anggaran untuk kegiatan pembubaran pantarlih tidak dicairkan," ungkapnya kepada wartawan transatu.id, Jumat 04 Oktober 2024.
Kendati demikian, penyelenggara tetap diminta membuat laporan pertanggungjawaban sesuai dengan anggaran yang di RAB, termasuk penggunaan anggaran dalam pelaksanaan pembubaran pantarlih.
"Bahkan penyelenggara yang membuat SPJ sesuai dana yang diterima, diminta untuk merevisi, laporan anggarannya harus disesuaikan dengan RAB, dokumentasi pembubaran disarankan pakai yang lama," ungkapnya.