Pertama, batalkan pengundian tempat yang sudah dilaksanakan, karena pasar belum diresmikan.

Kedua, cabut kios lebih dari 2 dalam satu KK.

Ketiga, evaluasi kembali data pemilik kios, termasuk 325 pedagang cadangan.

"Hari ini, kami hanya datang untuk menyampaikan tuntutan, tapi minggu depan akan aksi lagi untuk menagih hasil tuntutan itu, kemudian soal bukti-bukti akan diserahkan ke Polres Pamekasan sebagai bukti pendukung atas laporan yang ada,"tutupnya.

Sementara itu, Kepala Disperindag Pamekasan, Basri Yulianto meminta bukti atas kasus pasar Kolpajung yang disampaikan.