Pertama, batalkan pengundian tempat yang sudah dilaksanakan, karena pasar belum diresmikan.
Kedua, cabut kios lebih dari 2 dalam satu KK.
Ketiga, evaluasi kembali data pemilik kios, termasuk 325 pedagang cadangan.
Baca Juga:Pendamping Lokal Desa Diduga Rangkap Guru Sertifikasi, Camat Waru : Secara Aturan Tidak Dibenarkan
"Hari ini, kami hanya datang untuk menyampaikan tuntutan, tapi minggu depan akan aksi lagi untuk menagih hasil tuntutan itu, kemudian soal bukti-bukti akan diserahkan ke Polres Pamekasan sebagai bukti pendukung atas laporan yang ada,"tutupnya.
Sementara itu, Kepala Disperindag Pamekasan, Basri Yulianto meminta bukti atas kasus pasar Kolpajung yang disampaikan.