Alasan selanjutnya, Lanjut Aktivis PMII Jawa Timur tersebut, untuk penguatan kelembagaan di KPI pusat maupun KPID, ada beberapa hal yang tidak bisa dilaksanakan di lapangan, karena bertabrakan dengan Peraturan Pemerintahan Daerah yang mengatur KPI di daerah.
"Secara kelembagaan KPI pusat dan KPI daerah ini, masih belum jelas alur koordinasinya dan tidak hirarki, sehingga perlu diatur di revisi undang-undang penyiaran yang baru ini,"tutupnya.