"Ada beberapa permohonan para tersangka ini dalam pra peradilan, termasuk itu tadi minta dibebaskan dari tahanan, memukihkan nama baik, dan termasuk juga meminta ganti rugi atas penetapan tersangka" ujarnya.

Dengan ditolaknya seluruh isi atau dalil permohonan pra peradilan pidana para tersangka, tim Jaksa penyidik akan terus melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi yang terjadi di tubuh BSI Cabang Sumenep.

"Tahapan berikutnya kita akan kembali melakukan penyidikan, dan saat ini tim audit keuangan sudah turun gunung ya, jadi kita pastikan kasus ini akan terus berjalan" papar Dony

Sedangkan, untuk permohonan pra peradilan pidana untuk tersangka inisial S, akan disidangkan pada hari Kamis 4 April 2024, dengan dalil permohonan yang sama yakni dibebaskan sebagai tersangka.

"Sidang hari Kamis untuk inisial S, jadi kita lihat saja nanti keputusan hakim, tapi kalau melihat dalil permohonan nya sama sih dengan 2 tersangka lainnya. Dan berkas nya memang satu dengan berkas inisial E. Yang pasti kita bersama tim akan terus bekerja sesuai aturan dan tahapan yang ada" imbuhnya