Menurutnya, Polres Sumenep sebelumnya sudah menyampaikan kepada para Kepala Desa untuk membantu mengantisipasi apabila diwilayahnya masing-masing terdapat kegiatan balap liar agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
Karena kegiatan balap liar tersebut bisa membuat keresahan serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan baik diri sendiri maupun pengendara lain.
"Jalan raya yang seharusnya digunakan oleh khalayak ramai ketika ada balapan liar pasti pengendara lain akan terhambat serta mengganggu istirahat masyarakat," paparnya
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban khalayak umum," imbaunya.
"Bantu kami pihak Kepolisian untuk mengawasi dan memberikan edukasi kepada putra putrinya terkait perilaku berlalulintas di jalan raya," tandasnya.