Pamekasan, Transatu – Sepekan berlalu setelah audiensi resmi dengan Komisi II DPRD Pamekasan, data yang dijanjikan Bea Cukai Madura terkait daftar pabrik rokok yang telah mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) belum juga diterima oleh Lembaga Pemuda Penggerak Perubahan (LP3).
Keterlambatan ini menimbulkan tanda tanya dan dugaan adanya informasi penting yang sengaja tidak segera dibuka ke publik.
Ketua LP3, Riyadlus Sholihin, menyampaikan bahwa dalam forum audiensi sebelumnya, Bea Cukai Madura memaparkan adanya 151 pabrik rokok di Kabupaten Pamekasan dari total 282 pabrik rokok se-Madura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun ketika LP3 meminta daftar nama beserta alamat perusahaan untuk keperluan pengecekan kesesuaian dengan tata ruang, hingga kini data tersebut belum diberikan.
“Sudah lewat beberapa hari sejak audiensi, tetapi datanya belum turun. Padahal ini data yang sangat penting untuk melihat apakah pabrik-pabrik itu berdiri sesuai zonasi atau justru berada di wilayah terlarang, termasuk Lahan Sawah Dilindungi,” ujar Riyan.
Ia menilai keterlambatan ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada hal yang tidak ingin disampaikan secara terbuka, terutama karena isu ini bersinggungan dengan dugaan alih fungsi lahan sawah produktif untuk kepentingan industri rokok.
“Kalau semua izin dan lokasinya sesuai aturan, seharusnya tidak ada alasan menunda pemberian data. Keterlambatan ini justru membuat publik bertanya-tanya: ada apa sebenarnya? Apakah ada pabrik yang berdiri di atas LP2B atau Lahan Sawah Dilindungi? Kami perlu fakta, bukan janji,” tegasnya.
LP3 menekankan bahwa ketidaksinkronan data antara Bea Cukai dan DPMPTSP, sebelumnya DPMPTSP menyebut 364 pabrik, sedangkan Bea Cukai Madura hanya menyebut 151 di Pamekasan, dari jumlah izin yang keluar dari dua instansi tersebut, banyak timbul tanda tanya baru.
Menurut Riyadlus, verifikasi lokasi sangat penting untuk memastikan apakah pertumbuhan industri rokok di Pamekasan tidak melanggar RTRW, RDTR, LP2B, maupun aturan perlindungan lahan pangan.
“Kita sedang menghadapi ancaman serius terhadap keberlanjutan pangan daerah. Lahan sawah dilindungi bukan untuk dikorbankan demi pabrik. Transparansi data adalah langkah awal penyelamatan,” tambahnya.
LP3 memastikan akan terus menagih data tersebut dan akan melakukan investigasi lapangan begitu daftar resmi diterima.
Mereka juga berencana membawa persoalan ini ke tingkat provinsi jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dari pihak Bea Cukai Madura.







