Ia juga berharap agar kebijakan ini diperluas hingga seluruh sendi kehidupan masyarakat dan menjadi budaya religius yang mengakar kuat dalam pemerintahan maupun kehidupan sehari-hari masyarakat Bangkalan.
Bupati Lukman Hakim sendiri menyebut edaran tersebut sebagai langkah awal dari penerapan sistematis Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangkalan sebagai Kota Dzikir dan Sholawat.
Ia menegaskan bahwa implementasi ini akan dilanjutkan dengan penganggaran program-program keagamaan di lingkungan pemerintahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Momentum ini kita manfaatkan, terutama karena dihadiri para ulama dan tokoh seperti Habib Jindan. Kita ingin jadikan dzikir dan sholawat sebagai budaya birokrasi,” ujar Lukman.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya