Kebijakan ini mewajibkan seluruh kegiatan resmi di lingkungan Pemkab Bangkalan diawali dengan bacaan basmalah dan sholawat serta ditutup dengan doa.
Untuk ASN non-Muslim, diberikan kebebasan menyesuaikan dengan keyakinan masing-masing.
KH. Makki menilai edaran ini sebagai langkah nyata menanamkan nilai keislaman dalam tatanan birokrasi.
Ia menekankan bahwa dzikir dan sholawat bukan sekadar amalan lisan, tetapi juga merupakan refleksi dari perilaku birokrasi yang selalu mengingat Allah dalam setiap tindakan dan kebijakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah kami sangat senang. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah. Dalam naskah akademik perda ini, kami sudah menekankan pentingnya dzikir bukan hanya sebagai ucapan lisan, tapi juga perilaku birokrasi. Dan kini mulai terwujud,” tegasnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya